Telepon genggam atau yang lebih dikenal
dengan handphone (HP) merupakan alat komunikasi jaman moderen yang sangat
praktis karena dapat dibawa kemanamana. Kecanggihan yang terdapat didalam HP
tersebut membuat banyak orang ingin memilikinya, dan tidak heran saat ini mulai
dari anak kecil sampai orang tua juga sudah memiliki HP. Tetapi kadangkala alat
ini sering digunakan pada tempat dan waktu yang salah yaitu digunakan pada saat
berkendaraan di jalan sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Penggunaan HP saat berkendaraan sangat berbahaya karena pusat konsentrasi
menjadi terpecah sehingga pengendara menjadi kurang fokus dengan kendaraan yang
sedang dikemudikannya. Berkurangnya konsentrasi saat mengemudi dapat
mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Diberlakukannya peraturan ini sekiranya
dapat memberikan dampak yang baik untuk menekan tingkat terjadinya kecelakaan
lalu lintas di jalan raya. “Bayangkan pembunuh terganas saat ini, kecelakaan di
jalan raya. Hampir 31 juta orang per tahun meninggal. Bahkan dalam satu hari
hingga 66 orang meninggal akibat kecelakaan di jalan, sehingga perlu pengaturan
yang mampu meminimalisir angka kecelakaan tersebut. Tentunya dengan menyadari
aturan lalu lintas dan menerapkannya dengan baik,” jelas Dikyasa Dirlantas
Polri, Kombes Pol Indrajit. Direktur Jenderal.
Sumber
:
e-journal.uajy.ac.id/923/2/1TS12857
http://ejournal.gunadarma.ac.id
http://library.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar