Artikel tentang “Manusia dan Keadilan”
Pendahuluan
Keadilan merupakan kata yang kerap kali kita dengar, bahkan kita ucapkan . Kita sebagai manusia yang merupakan makhluk yang paling mulia diantara semua ciptaan Tuhan lainnya , selalu ingin diperlakukan adil oleh orang lain . Terkadang kita lupa ataupun tidak sadar bila kita telah memperlakukan sesama kita secara tak adil . Mungkin sebagian orang bingung dengan arti sebuah keadilan atau bahkan tidak tahu makna kata adil. Oleh karenanya sudah sepatutnya kita mencari tahu makna dari kata adil. Kita pun harus bertanya pada diri kita sendiri, apakah kita telah berbuat adil pada sesama kita, diri sendiri, terlebih lagi pada sang Pencipta.
Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, f ilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Besar bahasa Indonesia memberikan pengertian adil itu dengan yang pertama tidak berat sebelah (tidak memihak) pertimbangan yang adil, putusan itu dianggap adil; kedua mendapat perlakuan yang sama. Sedangkan menurut Drs. Kahar Masyhur memberikan defenisi tentang adil
1. Adil ialah meletakkan sesuatu pada tempatnya
2. Adil adalah menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
3. Adil adalah memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa kurang antara sesama yang berhak, dalam keadaan yang sama dan penghukuman orang jahat atau yang melanggar hukum sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya.
Dari uraian diatas maka dapat diketahui bahwa adil atau keadilan adalah pengakuan perlakuan seimbang antara hak dan kewajiban. Apabila ada pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, dengan sendirinya apabila kita mengakui “ hak hidup ”, maka sebaliknya kita harus mempertahankan hak hidup tersebut dengan jalan bekerja keras, dan kerja keras yang kita lakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada kita.
Berbicara hakikat keadilan bahwa yang mampu berlaku adil hanyalah Tuhan Yang Maha Esa, salah satu contoh keadilan Tuhan terhadap makhluknya adalah memberikan kelebihan dan kekurangan kepada masing-masing orang. pun terkait dengan keadilan menurut versi manusia tentunya dari salah satu diantara dua orang atau dua pihak akan merasa dirugikan. karena berbicara mengenai kepuasan manusia tidak akan merasa puas terhadap sesuatu yang diterimanya.
Macam-macam Keadilan
Aristoteles membagi keadilan menjadi 2 jenis , yaitu :
a.) Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum . Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat .
b.) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama dilakukan secara tidak sama .
Plato (guru Aristoteles) membagi keadilan menjadi 3 jenis , yaitu :
a.) Keadilan Komulatif
Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya , tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti , menukarkan , memindahkan) .
b.) Keadilan Distributif
Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak) . Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang , tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral
Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya , dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan .
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara . Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara , yaitu keamanan ekstern , ketertiban intern , keadilan , kesejahteraan umum , dan kebebasan .
Contoh ketidakadilan dalam hidup :
Ada seorang anak yang mengantar ibunya ke rumah sakit untuk berobat . Begitu mereka tiba di rumah sakit tersebut , suster yang berjaga di sana tidak langsung memberikan pertolongan pada ibu tersebut karena dia berasal dari keluarga kurang mampu . Suster tersebut lebih mendahulukan orang yang berasal dari keluarga berada untuk berobat . Hal ini terjadi ketika sang anak membeli obat untuk ibunya . Ketika sang anak tiba di rumah sakit , ternyata sang ibu telah tiada .
Opini saya : Keadilan dan kehidupan manusia sangatlah berkaitan erat , karena tanpa adanya keadilan manusia dapat bersikap semena-mena kepada sesamanya . Hal ini tidak dapat dibenarkan , karena setiap manusia memiliki yang dan kedudukan yang sama , seperti halnya Tuhan yang tidak pernah membeda-bedakan setiap makhluk hidup . Oleh karenanya , kita harus dan wajib menegakkan dan menjunjung tinggi keadilan dalam segala aspek kehidupan .
Sumber Artikel:
http://sartikaraharjo.blogspot.com/2012/04/ibd-tugas-3-artikel-manusia-dan.html#ixzz2TYnKxwfb
http://sartikaraharjo.blogspot.com/2012/04/ibd-tugas-3-artikel-manusia-dan.html
Sumber: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2150830-defenisi-keadilan-menurut-para-ahli/#ixzz3qGvSsFrP
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar